logo

Inovatif

Hukum Pasang Kawat Gigi Dalam Islam




Allah menciptakan manusia dalam keadaan sangat sempurna.
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).
Al-Qurthubi mengatakan,
“في أحسن تقويم” وهو اعتداله واستواء شبابه، كذا قال عامة المفسرين
Makna: “bentuk yang sebaik-baiknya” kesempurnaan dan keseimbangan fisik manusia ketika usia muda. Demikian keterangan umumnya ahli tafsir. (Tafsir Al-Qurthubi, 20/114).
Demikianlah keadaan manusia dibanding makhluk lainnya, yang sama-sama memiliki kemampuan bergerak. Bentuk manusia jauh lebih sempurna dibanding lainnya.
Mengingat manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, maka mereka dilarang untuk mengubah ciptaan Allah dari bentuk yang sempurna itu. Karena perbuatan semacam ini termasuk godaan setan. Sebagaimana yang Allah tegaskan,
وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
Setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya goda) Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.(QS. An-Nisa: 118 – 119)
Mengembalikan ke Bentuk Sempurna
Berdasarkan keterangan di atas, bahwa manusia diciptakan dalam bentuk paling sempurna dan tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sempurna itu, sebagian ulama kemudian menegaskan bahwa,
“mengembalikan bentuk anggota badan yang tidak sempurna (baca: cacat) pada keadaan sesuai yang Allah ciptakan, tidak termasuk mengubah ciptaan Allah.”
Adapun masalah pemasangan kawat gigi atau behel memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti struktur gigi yang jonggang, tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah:
hadis dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentatto, yang minta ditatto, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
An-Nawawi mengatakan,
وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena keperluan, sama ada untuk perubatan atau karena cacat di gigi atau seumpamanya  maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).
Keterangan An-Nawawi sangat jelas membezakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperelok penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak redha dengan ciptaan Allah, sementara merapikan gigi dengan tujuan menormalkan yang cacat, termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada keadaan yang lebih sempurna.
Tetapi ketika penggunaan kawat gigi menjadi seperti trend aksesoris khususnya yang lebih banyak kaum perempuan, sebenarnya tidak perlu memakainya dengan keadaan gigi yang normal. Hal tersebut merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk membazir serta perbuatan dosa.
Semua itu jika di luar keperluan mendesak perubatan dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) demi gengsi, gaya hidup (life style) dan sekadar pamer yang tidak terpuji dalam Islam karena kawat tersebut tidak akan membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi membazirkan wang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan (israf) dan bermewah-mewahan yang dibenci dan dikutuk Allah Swt (QS. Al-Mukminun:64-65, QS. Al-Isra’:26-27). Akan lebih baik bila kelebihan rezeki tersebut digunakan untuk beramal shalih seperti sedekah terutama kepada korban kerana krisis ekonomi dan bencana yang jusetru secara spiritual akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki di samping akan membawa kebahagiaan dan keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam
Dikutip dari konsultasisyariah.com dan dakwatuna.com

Inovatif

About Inovatif -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :