Hukum Pasang Kawat Gigi Dalam Islam
Allah menciptakan manusia dalam keadaan sangat sempurna.
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).
Al-Qurthubi mengatakan,
“في أحسن تقويم” وهو اعتداله واستواء شبابه، كذا قال عامة المفسرين
Makna: “bentuk yang sebaik-baiknya”
kesempurnaan dan keseimbangan fisik manusia ketika usia muda. Demikian
keterangan umumnya ahli tafsir. (Tafsir Al-Qurthubi, 20/114).
Demikianlah keadaan manusia dibanding
makhluk lainnya, yang sama-sama memiliki kemampuan bergerak. Bentuk
manusia jauh lebih sempurna dibanding lainnya.
Mengingat manusia diciptakan dalam
bentuk yang paling sempurna, maka mereka dilarang untuk mengubah ciptaan
Allah dari bentuk yang sempurna itu. Karena perbuatan semacam ini
termasuk godaan setan. Sebagaimana yang Allah tegaskan,
وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ
نَصِيباً مَّفْرُوضاً وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
Setan itu mengatakan: “Saya
benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah
ditentukan (untuk saya goda) Aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh
mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.(QS. An-Nisa: 118 – 119)
Mengembalikan ke Bentuk Sempurna
Berdasarkan keterangan di atas, bahwa
manusia diciptakan dalam bentuk paling sempurna dan tidak boleh mengubah
ciptaan Allah yang sempurna itu, sebagian ulama kemudian menegaskan
bahwa,
“mengembalikan bentuk anggota badan yang
tidak sempurna (baca: cacat) pada keadaan sesuai yang Allah ciptakan,
tidak termasuk mengubah ciptaan Allah.”
Adapun masalah pemasangan kawat gigi
atau behel memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang
bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut
sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti struktur gigi yang jonggang,
tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai
faktor penyebab.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah:
hadis dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang
mentatto, yang minta ditatto, yang mencabut alis, yang minta dikerok
alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang
mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
An-Nawawi mengatakan,
وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن
ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما
لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya,
dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam
hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan
perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan
karena keperluan, sama ada untuk perubatan atau karena cacat di gigi atau seumpamanya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).
Keterangan An-Nawawi sangat jelas
membezakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperelok penampilan dan
untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah
teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak redha dengan ciptaan
Allah, sementara merapikan gigi dengan tujuan menormalkan yang cacat,
termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada keadaan yang lebih sempurna.
Tetapi ketika penggunaan kawat gigi
menjadi seperti trend aksesoris khususnya yang lebih banyak kaum
perempuan, sebenarnya tidak perlu memakainya dengan keadaan gigi yang
normal. Hal tersebut merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak
perlu, termasuk membazir serta perbuatan dosa.
Semua itu jika di luar keperluan
mendesak perubatan dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan
isrof (berlebihan) demi gengsi, gaya hidup (life style) dan sekadar
pamer yang tidak terpuji dalam Islam karena kawat tersebut tidak akan
membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi membazirkan wang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung
berlebih-lebihan (israf) dan bermewah-mewahan yang dibenci dan dikutuk
Allah Swt (QS. Al-Mukminun:64-65, QS. Al-Isra’:26-27). Akan lebih baik
bila kelebihan rezeki tersebut digunakan untuk beramal shalih seperti
sedekah terutama kepada korban kerana krisis ekonomi dan bencana yang
jusetru secara spiritual akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki
di samping akan membawa kebahagiaan dan keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam
Dikutip dari konsultasisyariah.com dan dakwatuna.com
About Inovatif -
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.