Bolehkah menunaikan umrah dengan cara berhutang?
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah,
atau adanya kemampuan untuk menunaikannya. Dengan kata lain, orang yang
tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan
umrah.
Pertanyaannya adalah siapakah orang yang
masuk kategori mampu? Adakah dibolehkan dan dikategorikan sebagai orang yang
mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan cara berhutang?
Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib
al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk
dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa
jika ada seseorang tidak boleh sampai ke Makkah kecuali dengan cara
berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam
konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah
disepakati para ulama.
Berbeza ketika orang tersebut mampu
membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu.
Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang.
Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap
sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).
مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ
إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا
جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ
اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ
وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا
يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang siapa yang tidak mungkin tida dapat
sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak memiliki
kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena
ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama.
Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai
orang yang mampu seandainya ketika ia berhutang memungkin baginya untuk
bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu
Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz,
III, h. 468)
Berpijak dari penjelasan di atas, maka Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang
sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan
mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang
istitha’ah, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat
dalam umrah sebagaimana dijelaskan di muka.
Lain halnya, jika seseorang berhutang
untuk menunaikan ibadah umrah padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk
melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri, padahal ia
bukan masuk kategori orang yang istitha’ah.
Bagi orang yang mempunyai niat
menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan dengan berhutang, meskipun ia
mampu membayarnya, tetapi kumpulkan wang dahulu dengan cara menabung.
Sebab, risiko berhutang itu sangat besar.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
diambil dari rubrik Bahtsul Masail NU.or.id
About Inovatif -
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.