logo

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Inovatif

Bolehkah suami minum air susu isteri


A. Pendahuluan.

Hukum Islam adalah ajaran yang sangat lengkap. Tidak ada satupun aspek kehidupan manusia yang tidak tersentuh oleh hukum Islam, termasuk kaitannya dengan hubungan antara suami dan isteri.
Ketika seorang isteri sedang dalam masa menyusui, payudara akan mengeluarkan ASI sesuai dengan tingkat kesuburan wanita. Bagi wanita yang sihat, air susu ibu tentu akan melimpah bahkan terkadang ketika sedang berhubungan dengan suaminya (jimak), ASI akan keluar jika dihisap atau diramas oleh suami.

B. Permasalahan.

Lalu bagaimana hukumnya jika suami minum air susu isteri, sedangkan dalam Fiqh kita ketahui adanya konsep radha’ah, iaitu ketika seorang bayi sudah pernah menyusui kepada seorang wanita, maka wanita tersebut dan juga anaknya menjadi mahram (wanita yang haram dinikahi)?

C. Pendapat Para Ulama.

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi keperluan biologi sang isteri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhikeperluan biologi dirinya.
  • Madzhab Hanafiah berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang menghukumi makruh.
    Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
    Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Kerana susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat keperluan yang mendesak.
  • Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi kesan apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia tertentu. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan kesan apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu isterinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya.”

D. Analisis dan Kesimpulan.

Dalam konsep radha’ah sebagaimana di nyatakan di atas, bayi yang disusui boleh menjadi mahram (haram dinikahi) bagi yang menyusui dan juga anak-anaknya. Namun, hanya terbatas pada manusia yang sudah berumur 2 tahun tahun hijriyah.
Allah Berfirman dalam QS. An-Nisa, ayat (23): Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu.
Tidak akan disebut ibu kecuali kalau yang menyusu masih kecil atau bayi. Batasan kecil disini adalah dua tahun hijrah. Adapun dasarnya adalah firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah, ayat (233):
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan.
Namun menurut saya, untuk lebih hati-hati adalah sebaiknya suami tidak minum susu isteri dengan sengaja. Alasannya:
  1. Para ulama berselisih mengenai hal ini. Sedangkan dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan: Al-khuruuj minal khilaf mustahabbun. Keluar dari perselisihan ulama itu lebih baik. Karena tidak ada manfaatnya atau keperluan mendesak suami meminum air susu isterinya.
  2. Perbuatan ini bertentangan fitrah manusia. Karena yang menyusui itu adalah bayi dan bukanlah suami yang sudah tidak bayi lagi.
Tapi jika menyangkut hukumnya, sebagaimana dinyatakan di atas, suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi isterinya. wa Allahu a’lam..

Sumber:  hukum-islam.net
Read More
Inovatif

Kirim al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal. Apa hukumnya?


A. Pendahuluan

Bagi umat Muslim, bahkan non muslim, sudah tidak asing lagi dengan surat Al-Fatihah. Surat Al Fatihah yang juga sering kita dengar dengan Ummulkitaab juga sering dibaca ketika ada acara yang berbau keagamaan. Caranya pun berbeza-beza. Biasanya ketika akan memulakan sesuatu acara, agar mendapat berkah, pembukaan akan dibacakan surat Al Fatihah, berharap mendapat berkah dari membaca ayat tersebut. Dalam dunia pendidikan pondok, sebelum memulai mengaji kitab baru yang akan dipelajari, seorang Ustaz yang mengajarkannya akan mengirimkan Al Fatihah untuk pengarang kitab. Tapi yang menjadi perdebatan, bagaimanakah hukum mengirim Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan dalam Islam? Namun, sebelum membahasnya, kurang Afdhal kalau sebelumnya kami akan mencoba sedikit membahas tentang dimana surat Al fatihah turun dan keutamaan dari ayat itu sendiri (Al Fatihah).
Tempat diturunkannya Surat Al Fatihah
Terdapat tiga pendapat dari para Ulama, iaitu:
  1. Surat Al Fatihah diturunkan di Mekah. Ats- Tsa’labiy meriwayatkan dari Aliy bin Abi Thaalib Radhiya Allahu ‘Anhu, beliau (Aliy bin Abi Thaalib) berkata: Faatihatu Al kitaab diturunkan di dalam mekah. Ats-Tsa’labiy berkata: kebanyakan Ulama berpendapat seperti itu (turun di mekah).
  2. Surat Al Fatihah diturunkan di Madinah. Ini berdasarkan riwayat Ats-Tsa’labiy dengan isnadnya dari mujaahid, sesungguhnya beliau (Mujahiid) berkata: Faatihatu Al Kitab diturunkan di dalam Madinah.
  3. Sebagian Ulama mengatakan bahwa Surat Al Fatihah diturunkan di mekah dan juga di madinah. Oleh sebab itu Allah menamainya dengan Al-Mutsaana.
Keutamaan Al-Fatihah
Banyak sekali keutamaan atau fadhilah dari Al Fatihah, malah Shalat tanpa membaca Al Fatihah tidak akan diterima Shalatnya. Keutamaannya antara lain adalah Surat Al Fatihah obat dari racun. Diriwayatkan dari Abiy Sa’id Al-Khudriy, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sesungguhnya beliau bersabda: “Faatihatu Al Kitab itu obat dari racun.”
Diriwayatkan dari Al-Husain, beliau berkata: “Allah Subhaana Wa Ta’aala menurunkan seratus empat kitab dari langit, kemudian Allah Subhaana Wa Ta’aala meletakkan ilmu dari seratus (kitab) di dalam empat kitab. Empat kitab tersebut adalah: Taurat dan Injil dan zabuur dan Al-Furqoon, kemudian Allah Subhaana Wa Ta’Aala meletakkan ilmu-ilmu Al-Furqoon di dalam Al-Mufasshal, kemudian Allah Subhaana Wa Ta’Aala meletakkan ilmu-ilmu Al-Mufasshal dalam Al Fatihah. Maka, barang siapa mengetahui Tafsir dari Alfatihah, maka orang tersebut seperti orang yang mengetahui tafsir seluruh kitab-kitab Allah Subhaana Wa Ta’Aala yang telah diturunkan. Barang siapa membacanya (Surat Al Fatihah), maka seakan-akan ia telah membaca kitab taurat dan injil dan zabuur dan Al-Furqoon.

B. Hukum Mengirim Al Fatihah untuk Orang yang sudah Meninggal

Imam Asy-Syafi’i melarang menghadiahkan (mengirimkan) bacaan Al-Qur’an kepada mayat dan itu tidak sampai. Imam An-Nawawi berkata: “Adapun membaca Al Fatihah, maka pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’iyyah sesungguhnya pahala membaca Al quran tidak sampai kepada mayat. Berkata sebagian Ulama’ Syafi’iyyah: Pahala membaca Alquran boleh sampai pada mayat.”
Salah satu Ulama’ Syafi’iyyah yang mengatakan bacaan Al quran tidak sampai kepada mayat adalah Ibnu Katsir. Saat menafsiri surat An-Najm ayat 39, beliau berkata: “Dan dari ini ayat yang mulia, Imam Asy-Syafi’i Radhiyallahu Anhu menggali hukum dan Ulama’ yang mengikuti beliau, Sesungguhnya membaca Al-quran tidaklah sampai menghadiahkan pahalanya kepada mayat, karena sesungguhnya itu bukan amal mereka (mayat) dan bukan pekerjaan mereka.”

C. Penutup

Demikianlah sedikit pembahasan tentang hukum mengirim Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Rujukan:
  • At-Tafsir Al-Kubra aw Mafaatiyhulghaib lil Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Al-Hasan bin Al-Husain bin Ali At-Taimi Al-Bukri Ar-Razi Asy-Syafi’i
  • Tafsir Ibnu Katsir
  • Syarah Shahih Muslim   Sumber:http://hukum-islam.net
Read More
Inovatif

Adakah menyanyi dan muzik dibenarkan dalam Islam?

Oleh: Nuim Hidayat 

MASALAH nyanyian atau muzik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang membolehkannya secara terbatas,tapi ada pula yang mengharamkannya secara mutlak. Bagaimana hukum nyanyian dan muzik dalam Islam? Dr Abdurrahman Al Baghdadi menguraikan dengan tegas dan jelas masalah ini. Tulisan ini, merupakan ringkasan bukunya ‘Seni dalam Pandangan Islam’.
Pakar Fikh Islam ini menuliskan dalil-dalil dari kalangan ulama sama ada yang mengharamkan dan yang membolehkan. Kemudian ia mentarjihnya dan mengambil kesimpulan. Ia berkesimpulan bahwa bagi yang telah mengkaji serius masalah hukum muzik ini dan menarik suatu kesimpulan, maka itu menjadi hukum syara’ baginya. Apakah itu haram, makruh atau mubah. Dengan kata lain, seorang mujtahid terikat dengan ijtihadnya, begitulah kaidah ushul menyatakan.
Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik ini diantaranya adalah Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan muzik adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam al Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri.
Masing-masing mereka menggunakan dalil al Qur’an dan Hadits. Kalangan yang mengharamkan di antaranya menggunakan dalil:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman 6)
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
“Dan pujuklah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu (shautika).” (QS: al Isra’ 64)
Dan juga beberapa hadits Rasulullah saw:
“Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak dan alat permainan (muzik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata,”Datanglah kepada kami esok hari.” Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).
“Pada umat ini berlaku tanah longsor, pertukaran rupa dan kerusuhan.” Bertanya salah seorang diantara kaum Muslimin,”Bilakah yang demikian itu terjadi, ya Rasulullah?” Beliau menjawab,”Apabila telah muncul biduanita, alat-alat muzik dan minuman arak di tengah-tengah kaum Muslimin.”
Sedangkan ulama yang membolehkan nyanyian dan muzik ini menggunakan dalil:
إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
“…dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah bunyi keledai.” (QS: Luqman 19)
Imam Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum mukhalafah. Allah SWT memuji suara yang baik. Dengan demikian dibolehkan mendengarkan nyanyian yang baik. (Ihya’ Ulumudddin, juz VI, jilid II, hal. 141).
Hadits Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain dar Rubayyi’ binti Muawwiz Afra:
“Rubayyi’ berkata bahwa Rasulullah saw datang ke rumah pada pesta pernikahannya. Lalu Nabi saw duduk di atas tikar. Tak lama kemudian beberapa orang dari jariah (wanita budak) nya segera memukul rebana sambil memuji-muji (dengan menyenandungkan) orang tuanya yang syahid di medan perang Badar. Tiba-tiba salah seorang dari jariah berkata,”Diantara kita ini ada Nabi saw yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.” Tetapi Rasulullah saw segera bersabda,”Tinggalkanlah percakapan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”
Hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra:
“Pada suatu hari Rasulullah saw masuk ke tempatku. Ketika itu di sampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian (tentang hari Buats). Kulihat Rasulullah saw berbaring tapi dengan memalingkan mukanya. Pada saat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya,”Di tempat/rumah Nabi ada seruling setan?” Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata,
“Biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar.”
Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hariraya dimana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya (di dalam masjid).”
Hadits riwayat Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. Katanya,”Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Maka Nabi saw bersabda,
“Hai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian).”
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad terdapat lafaz:
“Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh (orang-orang) wanita untuk bernyanyi sambil berkata dengan senada: “Kami datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu.Sebab kaum Anshar senang menyanyikan (lagu) tentang wanita.”
Karena itu, menurut Dr Abdurrahman al Baghdadi:
“Bertolak dari dasar hukum inilah maka mendengar atau memainkan alat-alat muzik atau menyanyi mubah selama tidak terdapat suatu dalil syar’I yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau makruh. Mengenai menyanyi atau memainkan alat musik dengan atau tanpa nyanyian, tidak terdapat satu pun nash, baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasul yang mengharamkannya dengan tegas. Memang ada sebagian dari para sahabat, tabiin dan ulama yang mengharamkan sebagian atau seluruhnya karena mengartikannya dari beberapa nash tertentu. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hal tersebut makruh, sedangkan yang lain mengatakan hukumnya mubah.
Adapun nash-nash (dalil-dalil) yang dijadikan alasan oleh mereka yang mengharamkan seni suara dan musik bukanlah dalil-dalil yang kuat. Sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak ada satu dalil pun yang berbicara secara tegas dalam hal ini. Dengan demikian tidak ada seorang manusia pun yang wajib diikuti selain dari pada Rasulullah saw. Beliau sendiri tidak mengharamkannya. ..Oleh karena itu Imam Abu Bakar Ibnul Arabi (dalam Ahkamul Qur’an jilid III, hal. 1053-1054) menyatakan: “Tidak terdapat satu dalil pun di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Rasul yang mengharamkan nyanyian. Bahkan hadits shahih (banyak yang) menunjukkan kebolehan nyanyian itu. Setiap hadits yang diriwayatkan maupun ayat yang dipergunakan untuk menunjukkan keharamannya maka ia adalah bathil dari segi sanad, bathil juga dari segi I’tiqad, baik ia bertolak dari nash maupun dari satu penakwilan.”
Tentang surah Luqman ayat 6 yang dijadikan dalil untuk haramnya nyanyian, menurut pakar fiqh yang bukunya puluhan ini, ayat itu tidak terkait dengan nyanyian. “Tetapi ayat tersebut berkaitan erat dengan sikap orang-orang kafir yang berusaha menjadikan ayat-ayat Allah SWT sebagai sendau gurau,”terangnya.
Sedangkan tentang hadits Imam Bukhari, menurut Dr Abdurrahman : “…maksud hadits Imam Bukhari tersebut jatuh pada segolongan orang-orang dari kaum Muslimin yang berani menghalalkan pengggunaan alat-alat musik di luar batas-batas yang telah digariskan syara’. Misalnya memainkannya di tempat umum (televisi, stadion, atau panggung-panggung pertunjukan terbuka lainnya), bukan di tempat dan acara khusus, seperti pada acara pesta pernikahan, di rumah-rumah. Dengan kata lain, syara’ membolehkan biduanita budak menyanyi untuk pemiliknya dan atau para wanita lainnya dalam acara pernikahan. Boleh saja salah seorang diantara anggota keluarga pengantin ikut bernyanyi, tetapi syara’ tidak membolehkan ada penyanyi wanita bayaran sebagaimana yang umum terjadi sekarang ini.”
Meski demikian tidak boleh wanita yang mengadakan pertunjukan itu membuka auratnya, berkumpul bebas laki-laki dan perempuan, membuat suara-suara yang merangsang dan lain-lain.
Imam Ibnu Hazm menyatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun RasulNya tentang haramnya sesuatu yang kita bincangkan di sini (dalam hal ini adalah nyanyian dan menggunakan alat-alat muzik), maka telah terbukti bahwa ia adalah halal atau boleh secara mutlak.”
Meski demikian, Dr Abdurrahman membagi nyanyian ke dalam dua jenis. Nyanyian haram dan nyanyian halal. Nyanyian haram, nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram atau mungkar, semisal minuman khamr, menampilkan aurat wanita atau nyanyiannya berisi syair yang bertentangan dengan aqidah atau melanggar etika kesopanan Islam. Contoh untuk ini adalah syair lagu kerohanian agama selain Islam, lagu asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor dan porno. Tak peduli apakah nyanyian itu berbentuk vocal atau diiringi dengan musik, baik yang dinyanyikan laki-laki atau wanita.”
Sedangkan nyanyian halal (baik diikuti alat muzik atau tidak), adalah nyanyian yang syairnya membangkitkan semangat perjuangan (jihad), atau nyanyian yang syairnya menunjukkan ketinggian ilmu para ulama dan keistimewaan mereka, atau nyanyin yang yang memuji saudara-saudara maupun sesama teman dengan cara menonjolkan sifat-sifat mulia yang mereka miliki, atau juga nyanyian yang melunakkan hati kaum Musimin terhadap agama atau yang mendorong mereka untuk berpegang teguh kepada ajaran-ajaran Islam dan bahaya yang akan menimpa orang yang melanggarnya. Begitu pula macam-macam nyanyian yang membicarakan tentang keindahan alam atau yang membicarakan tentang persoalan ilmu, menunggang kuda dan lain-lain.
Selain itu nyanyian halal tidak boleh diikuti dengan hal-hal yang haram. Tidak diisi dengan kata-kata yang memuji kecantikan wanita, kata-kata yang mengajak pacaran, main cinta/asmara atau disertai dengan mabuk-mabukan, diadakan di tempat-tempat maksiyat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan, klub malam, diskotik dan lain-lain.
Meski penulis membolehkan mendengarkan ‘lagu-lagu asmara’ asal tidak mengganggu jiwa dan pikiran pendengarnya (beda antara menyanyikan/membuat dan mendengarkan dalam rekaman), tapi penulis mengharapkan Negara melarang nyanyian-nyanyian seperti itu, yang dapat membahayakan jiwa para remaja. Selain itu Negara harus melakukan beberapa hal:
1. Melarang setiap nyanyian, rakaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berasmara, bermain cinta atau bunuh diri kerana putus asa.
2. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai denganperkataan  kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan nafsu seksual.
3. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram, seperti minum arak, percampuran antara lelaki dan wanita.
4. Lagu-lagu dan kaset-kaset Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak diizinkan melakukan pertunjukan (show) di negeri-negeri Islam.
5. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi izin membukanya oleh pemerintah. Begitu pula halnya dengan panggung-panggung terbuka dll.

Yang menarik penulis juga menyajikan sedikit tentang sejarah muzik. Menurut Dr Abdurrahman, khilafah Islam terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan muzik. Mereka dibiarkan mendirikan sekolah-sekolah muzik dan membangun pabrik alat-alat muzik. Mereka diberikan gairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara, musik dan ‘tari’.
Perhatian kearah pendidikan muzik telah dicurahkan sejak akhir masa Daulah Umawiyah yang kemudian dilanjutkan pada masa kekhilafahan Abbasiyah. Sehingga di berbagai kota banyak berdiri sekolah musik dengan berbagai tingkat pendidikan, mulai dari tingkat menengah sampai ke perguruan tinggi. Kilang alat-alat muzik dibangun di berbagai negeri Islam. Sejarah telah mencatat bahwa pusat perkilangan pembuatan alat-alat muzik yang sangat terkenal ada di kota Sevilla (Andalusia atau Spanyol).
Catatan tentang kesenian umat Islam begitu banyak disebut orang. Para penemu dan pencipta alat musik Islam juga cukup banyak jumlahnya, yang muncul sejak pertengahan abad kedua hijriah, misalnya Yunus al Khatib yang meninggal tahun 135H. Khalil bin Ahmad (170H), Ibnu an Nadiem al Naushilli (235H), Hunain ibnu Ishak (264H), dan lain-lain.
Bahkan dalam buku ‘Sumbangan Islam kepada Ilmu dan Kebudayaan’ (Islamic and Arab Contribution to the European Renaissance) karya Komisi Nasional Mesir untuk Unesco (Penerbit Pustaka, 1986), disebutkan tentang berbagai pengaruh peradaban Islam ini ke Eropa. Termasuk bidang seni dan musik.
“Musisi Eropa dikirimkan ke ibukota-ibukota Arab untuk mempelajari ilmu dan seni di lembaga-lembaga dan universitas Arab. Musik menempati tempat utama diantara seni-seni dan ilmu-ilmu yang mereka pelajari. Karya-karya Al Kindi diterjemahkan, begitu pula karya Tsabit ibn Qurra, Zakaria al Razi, al Farabi, Ikhwan al Shafa, Ibn Sina, Safiuddin al Ma’mun al Aramawi, Ibn Bajjah (Avenpace) dan lain-lain…Mereka membawa pulang ke negerinya seni musik dan alat-alat musik Arab tu, yang menjadi asas  pertama bagi Renaissance dalam bidang seni di Eropah. Ilmu musik Arab dapat dianggap sebagai obor yang menerangi jalan bagi seni Eropa pada masa itu,”tulis Dr Mahmud Ahmad al Hifni dalam buku itu.
Lebih lanjut ia menyatakan: “Peradaban Arab (Islam) mempesona para pemuda dan kaum intelektual Eropah sedemikian rupa sehingga seorang pendeta dari Kordoba pada abad ke 9M dilaporkan sebagai telah mengeluh bahwa pemuda-pemuda Kristian lebih tertarik kepada bahasa Arab daripada bahasa Latin, bahasa budaya di Eropah pada masa itu. Selain itu, mereka juga menyanyikan nyanyian-nyanyian Arab dalam perkumpulan-perkumpulan dan pertemuan-pertemuan sosial mereka.” (hlm. 380).
Dr Mahmud melanjutkan: “Banyak instrumen Arab lainnya yang diimport oleh Eropah. Lengkap dengan nama Arabnya, seperti quittara (guitar), nacaire atau naker (keledrum), adufe (tambourine), Sonja (cymbals), anafil (born, dari kata Arab qarn), table atau taber (drum) dan echiquier yang dipandang oleh ahli-ahli muzik Eropa sebagai tahap pertama dalam perkembangan piano.”
Memang peradaban Islam saat itu yang tinggi di dunia Arab dan Andalusia membuat Eropa banyak belajar kepada orang-orang Islam baik dalam bidang ilmu pengetahuan mahupun budaya, termasuk seni musiknya. Sayangnya kini muzik sudah banyak melencong jauh dari Islam. Musik tidak digunakan lagi sebagai alat dakwah, alat jihad atau alat untuk lebih mencintai Allah-RasulNya, mencintai ilmu dan seterusnya, Tapi musik sekedar untuk hura-hura belaka dan bahkan banyak yang menyeleweng dari kaedah-kaedah Islam.
Kerana itu, kini kaum Muslim mengembalikan muzik ini kepada kaedah-kaedah Islam. Sehingga muncul musik yang bernafaskan Islam. Wallaahu A’lam Bishawab.*
Penulis adalah Pensyarah STID Moh Natsir, Jakarta

Read More
Inovatif

Hukum Pasang Kawat Gigi Dalam Islam




Allah menciptakan manusia dalam keadaan sangat sempurna.
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).
Al-Qurthubi mengatakan,
“في أحسن تقويم” وهو اعتداله واستواء شبابه، كذا قال عامة المفسرين
Makna: “bentuk yang sebaik-baiknya” kesempurnaan dan keseimbangan fisik manusia ketika usia muda. Demikian keterangan umumnya ahli tafsir. (Tafsir Al-Qurthubi, 20/114).
Demikianlah keadaan manusia dibanding makhluk lainnya, yang sama-sama memiliki kemampuan bergerak. Bentuk manusia jauh lebih sempurna dibanding lainnya.
Mengingat manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, maka mereka dilarang untuk mengubah ciptaan Allah dari bentuk yang sempurna itu. Karena perbuatan semacam ini termasuk godaan setan. Sebagaimana yang Allah tegaskan,
وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
Setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya goda) Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.(QS. An-Nisa: 118 – 119)
Mengembalikan ke Bentuk Sempurna
Berdasarkan keterangan di atas, bahwa manusia diciptakan dalam bentuk paling sempurna dan tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sempurna itu, sebagian ulama kemudian menegaskan bahwa,
“mengembalikan bentuk anggota badan yang tidak sempurna (baca: cacat) pada keadaan sesuai yang Allah ciptakan, tidak termasuk mengubah ciptaan Allah.”
Adapun masalah pemasangan kawat gigi atau behel memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti struktur gigi yang jonggang, tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab.
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah:
hadis dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentatto, yang minta ditatto, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
An-Nawawi mengatakan,
وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena keperluan, sama ada untuk perubatan atau karena cacat di gigi atau seumpamanya  maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).
Keterangan An-Nawawi sangat jelas membezakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperelok penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak redha dengan ciptaan Allah, sementara merapikan gigi dengan tujuan menormalkan yang cacat, termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada keadaan yang lebih sempurna.
Tetapi ketika penggunaan kawat gigi menjadi seperti trend aksesoris khususnya yang lebih banyak kaum perempuan, sebenarnya tidak perlu memakainya dengan keadaan gigi yang normal. Hal tersebut merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan, tidak perlu, termasuk membazir serta perbuatan dosa.
Semua itu jika di luar keperluan mendesak perubatan dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) demi gengsi, gaya hidup (life style) dan sekadar pamer yang tidak terpuji dalam Islam karena kawat tersebut tidak akan membawa pengaruh apa-apa pada pertumbuhan gigi selanjutnya tetapi membazirkan wang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan (israf) dan bermewah-mewahan yang dibenci dan dikutuk Allah Swt (QS. Al-Mukminun:64-65, QS. Al-Isra’:26-27). Akan lebih baik bila kelebihan rezeki tersebut digunakan untuk beramal shalih seperti sedekah terutama kepada korban kerana krisis ekonomi dan bencana yang jusetru secara spiritual akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki di samping akan membawa kebahagiaan dan keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam
Dikutip dari konsultasisyariah.com dan dakwatuna.com
Read More